Polres Purwakarta Tangkap Selebgram Cantik Yang Promosikan Judi Online

    Polres Purwakarta Tangkap Selebgram Cantik Yang Promosikan Judi Online

    PURWAKARTA - Polres Purwakarta menangkap selegram cantik berinisal FS yang tercatat sebagai warga Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Dia diciduk setelah kedapatan mempromosikan situs judi online di media sosialnya.

    Wanita cantik berusia 19 tahun itu diciduk jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Pada Selasa, 29 Agustus 2023 di kediamannya yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

    Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat dan patroli siber.

    Kapolres menyebut, FS sudah sekitar tiga bulan mempromosikan judi online di Instagramnya. 

    "Kami melakukan patroli cyber, dan ditentukan beberapa akun ada yang menggunakan untuk mempromosikan judi online, " ucap pria yang akrab disapa Mega itu, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Purwakarta, pada Rabu, 20 September 2023.

    Dalam menjalankan aksinya, Kata Mega, FS mempromosikan judi tersebut di akun Instagram inimpott_ yang memiliki 44, 9 ribu pengikut. Perempuan tersebut disebut tertarik meng-endorse judi karena tergiur dengan iming-iming upah yang dijanjikan admin.

    "Setiap bulannya dalam mempromosikan situs tersebut, FS mendapat bayaran kontrak setiap  satu minggu sebesar Rp. 200 ribu rupiah yang di kirimkan ke nomor rekening pelaku dan ia telah menjalani bisnisnya itu dari 15 Juli 2023, " jelasnya. 

    Wakapolres menjelaskan, awal mula pelaku  menerima endorse judi online mendapat Direct Message (Pesan Direct) dari akun T.D dan menawarkan bekerja sama untuk mempromosikan dan mengiklankan situs judi online dengan nama situs Akaislot. 

    "Jadi FS mempromosikan atau menginklankan situs judi online dengan bentuk promosi atau iklan yang ditawarkan oleh pelaku dalam sehari yaitu berbentuk, photo slot dan video yang dikirimkan oleh akun T.D berikut link yang nantinya ditayangkan di Instagram milik pelaku, " ungkap Mega. 

    Ia menegaskan, pihaknya pun saat ini masih mengejar pihak atau orang yang menggandeng  tersangka dalam mempromosikan situs judi online slot.

    Menurut keterangan pelaku, kata Mega, diajak oleh seseorang berinisial T yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Polres Purwakarta pun terus mendalami kasus tersebut.

    "Tentu kami akan terus mendalami dan akan terus kami kejar bagi pihak yang menggandeng pelaku untuk mempromosikan judi online slot, " ungkap Mega. 

    Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua selebgram itu diancam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. 

    "Sanksi hukumannya pidana 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp 1 miliar. Kami imbau agar jangan ada lagi masyarakat yang menjadi endorse judi online termasuk selebgram, akan dilidik dan akan dilakukan penindakan, " Pungkas. 

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Lewat Polsanak, Satlantas Polres Purwakarta...

    Artikel Berikutnya

    Gelapkan Uang Perusahaan Sebesar Rp. 2,5...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Bhabinkamtibmas Desa Cijunti Laksanakan Sambang Tokoh Masyarakat untuk Ciptakan Harkamtibmas

    Ikuti Kami